Permenkes No 53 tahun 2017 dengan segala kontra nya.
- Team QSD HACAMSA UIN Jakarta Periode 2018-2019
- Mar 13, 2018
- 5 min read
Setiap insan menyadari dan memiliki keyakinan yang sangat kuat, bahwa mereka selalu menginginkan kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya. Maka dari itu negara - negara yang menjadi anggota Perserikatan Bangsa - Bangsa turut berpartisipasi mendesain konsep paradigma pembangunan komprehensif yang berkelanjutan [SDG's] pada 2015 - 2030 dengan 17 Tujuan, 169 target dan 241 indikator yang direncanakan dengan harapan masing - masing negara dapat menerapkannya sebagai upaya menjamin masa depan dunia dan umat manusia yang lebih baik sebagai kelanjutan dari MDG's, yang dahulu hanya berfokus pada isu pembangunan di negara low and middle income countries saja sejak 2000 - 2015. Dalam hal ini, poin 3 dari SDG's yaitu Good Health and Well Being, menekankan pentingnya kesehatan sebagai modal pembangunan global yang responsif dan partisipatif yang harus mendapatkan perhatian sangat serius dari semua pihak.
SDG's sendiri menjadi referensi penting yang dipertimbangkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam merencanakan pembangunan berkelanjutan. Rencana aksi pembangunan berkelanjutan sendiri berjalan saat diterbitkannya SDG's kala itu oleh PBB pada 2015. Pada saat itu, Indonesia masih merujuk Nawa Cita Bapak Presiden - Wakil Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla yang secara spiritnya selaras dengan SDG's, yang kemudian pada tahun berikutnya diselaraskan antara implementatif Nawa Cita dan SDG's melalui diterbitkannya Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen politik yang adekuat.
Berikut adalah isi Nawa Cita dengan 9 Agenda Prioritas Pembangunan :
Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap Bangsa, dan memberikan rasa aman bagi seluruh rakyat Indonesia.
Membuat Pemerintah tidak absen dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
Membangun Indonesia dari Pinggiran, dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.
Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem, dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di Pasar Internasional.
Mewujudkan kemandirian ekonomi dan menggerakkan sektor - sektor strategis ekonomi domestik.
Melakukan revolusi karakter Bangsa.
Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial di Indonesia.
Kesembilan agenda tersebut sejatinya terangkum dalam poin 5 sebagai indikator keberhasilan IPM, yakni upaya sadar terencana, terstruktur dan sistematis serta berkelanjutan secara terus - menerus untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia seutuhnya. Adapun untuk mendukung pencapaian yang maksimal dari poin 5 ini diperlukan 3 pilar yang super kokoh untuk mendukungnya; Indonesia Sehat, Indonesia Pintar dan Indonesia Sejahtera.
Indonesia Sehat dapat dicapai dengan maksimal, apabila didukung oleh 3 pilar yang menopangnya pula; pertama Pemerintah wajib mengupayakan pengarusutamaan pada paradigma sehat sebagai orientasi pembangunan kesehatan dan pembangunan nasional secara umumnya, kedua melakukan upaya penataan dan penguatan sistem pelayanan kesehatan dan ketiga menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional [JKN] sebagai upaya perwujudan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Menurut data yang dirilis dari Kementerian Keuangan, sejak tahun 2010 hingga 2015 tren anggaran bidang kesehatan terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hingga tahun 2017 Anggaran kesehatan tetap dijaga di angka 5% dari total APBN 2017, dengan fokusnya untuk memperkuat upaya promotif dan preventif sebagai basis framework paradigma sehat, serta meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan.
Gairah spirit dan komitmen politik Jokowi - JK bagi Bangsa Indonesia menuju Indonesia Sehat dikuatkan dengan komitmennya sejak 2017 lalu, yaitu dengan mengedepankan Upaya Promotif dan Preventif dalam pembangunan kesehatan dan pembangunan nasional.
Namun, sangat disayangkan mengingat manakala perjuangan itu mulai meredup dengan menghadapi salah satu batu sandungan besar di depan pasang mata yang kita saksikan bersama atas diterbitkannya Permenkes No. 53 Tahun 2017 sebagai Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Selengkapnya atas Permenkes yang dimaksud.
http://hukor.kemkes.go.id/uploads/produk_hukum/PMK_No._53_ttg_JUKNIS_Penggunaan_Pajak_Rokok_Untuk_Pendanaan_Kesehatan_Masyarakat_.pdf
Terbitnya Permenkes ini memberikan sinyal kuat, bahwa paradigma sehat kita telah ditarik mundur kembali. Disebutkan secara tegas dalam pasal di Permenkes No. 53 tahun 2017 tersebut, sebesar 75% dana pajak rokok akan dialokasikan untuk menolong Program JKN sebagai basis Upaya Kesehatan Perorangan [UKP] yang sedang terjepit kemelut defisit sebesar Rp 9 Triliun, yang mana kami sangat yakin hal itu terjadi dikarenakan ketidakadekuatnya sistem yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan itu sendiri, sehingga dana Upaya Kesehatan Masyarakat [UKM] sebagai sumber daya implementasi paradigma sehat melalui upaya promotif dan preventif yang memang sejauh ini sedikit alokasinya pun harus dirampas pula untuk menutupnya.
“Permenkes No 40 tahun 2016 ini tentang pelaksanaan penggunaan pajak rokok dalam pelayanan kesehatan. Di situ disebutkan, dari 50 persen pendapatan pajak rokok bidang kesehatan dan hukum, 75 persen itu diarahkan untuk upaya promotif dan preventif. Sedangkan 25 persen lagi untuk mendukung program kesehatan,” ujar Koordinator Program Pengendalian Tembakau Yayasan Pusaka Indonesia, OK Syahputra Harianda.
OK pun menyebutkan bahwa didalam Permenkes No 53 tahun 2017 (yang baru) ini, disebutkan sebesar 75 persen dana untuk pelayanan kesehatan tadi (sesuai dalam Permenkes no 40 tahun 2016 sebelumnya), itu dipakai untuk mendanai BPJS Kesehatan.
“Jadi isunya itu kan begini, BPJS Kesehatan itu kan devisit Rp 9 triliun. Pemerintah kalap sekarang ini untuk menutupi devisit itu. Untuk menutupi itu, diambillah dari pajak rokok ini. Jadi ini kan sudah gak benar. 75 persen itu kan untuk tindakan promotif dan preventif. Sementara itu, program BPJS itu kan untuk kuratif. Artinya anggaran kesehatan kita ini habis untuk mendanai program kesehatan yang bersifat kuratif,” ujar OK.
Hal ini memang sangat disayangkan, terlebih kekhawatiran pun akan semakin terasa untuk nasib kesehatan ke depan yang tentunya akan berdampak luas pada lemahnya UKM di negeri tercinta ini. Hal tersebut sekiranya akan berkonstelasi pada derajat kesehatan masyarakat itu sendiri nantinya, yang mana selalu kita persiapkan untuk menghadapi tantangan Bonus Demografi 2035 menuju Indonesia sebagai Negara Maju.
Salam,
Team QSD Hacamsa
Referensi: BAPPENAS. 2008. "Lets Speak Out For MDG's, konten diakses pada 6 Desember 2017 dari https://www.bappenas.go.id/files/2113/5230/0886/english__20081123051012__976__1.pdf PERPUSNAS. 2016. "Sosialisasi Sustainable Development Goals di Perpustakaan", konten diakses pada 04 Desember 2017 dari http://ipi.perpusnas.go.id/wp-content/uploads/2017/02/Sosialisasi-sustainable-developtment-goals-sdgs-implementasi-di-perpustakaan.pdf SETKAB. 2017. Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara. United Nation Development Programme Indonesia. 2015. "Konvergensi Agenda Pembangunan ; Nawa Cita, RPJMN dan SDG's" konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.id.undp.org/content/dam/indonesia/2015/doc/publication/ConvFinal-Id.pdf?download Kemendagri. 2017. "JENDELA ; Prioritas Pembangunan Nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017" Konten diakses pada 04 Desember 2017 dari http://www.bangda.kemendagri.go.id/bangda/pdf/20160726103528_MEI2016.pdf BAPPENAS. 2017. "Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi kegiatan Pembangunan Berkelanjutan". Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.un.or.id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=fd0e6c8848ad8e5f5f3f40a957dd0b Kementerian Keuangan. 2016. "Tren Alokasi Anggaran Kesehatan Indonesia 2010 - 2015" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/dja/athumbs/apbn/KESEHATAN1.pdf Kementerian Keuangan. 2017. "Informasi APBN 2017" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/publikasi/2016%20BIB%202017.pdf Rusady, Maya, 2017. "Peranan BPJS Kesehatan dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan" konten diakses saat agenda Rakerkesnas pada 01 Maret 2017. Kementerian Kesehatan. 2015. 'Rencana Strategis Kementerian Kesehatan 2015 - 2019" Konten diakses pada 06 Desember 2017 dari http://www.depkes.go.id/resources/download/info-publik/Renstra-2015.pdf Green, W Lawrence dan Judith M. Ottoson, 2006 "A Framework for Planning Evaluation: PRECEDE - PROCEED Evolution and Application of the Model. Bahan Kuliah diakses dari pihak yang bersangkutan pada 2017. The Center for the Advancement of Community Based Public Health, 2000. "An Evaluation Framework for Community Health Programs" Bahan Kuliah diakses dari pihak yang bersangkutan pada 2017. Kementerian Keuangan. 2017. "Advertorial APBN 2018" Konten diakses pada 05 Desember 2017 dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/content/publikasi/Advertorial%20RAPBN%202018.pdf
コメント